Jilbab Wanita Muslimah
Jilbab Wanita Muslimah. Itulah judul buku yang membuat aku benar-benar tertarik mempelajari islam. Sebuah buku yang berisi sesuatu yang lain, sesuatu yang asing, namun justru di keasingan itulah ada sebuah utopia yang menggoda.
Sebagaimana buku shifat shalat nabi, buku jilbab wanita muslimah yang ditulis oleh syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani ini juga begitu menakjubkan. Jika dulu aku terheran dan memandang aneh seorang wanita yang mengenakan cadar, maka setelah membaca buku itu, aku justru merindukan . Ya, sebuah kerinduan yang sama saat melihat seorang lelaki mengenakan pakaian di atas mata kaki. Dan kerinduan itu bercampur kesedihan pula saat menyadari bahwa aku hidup di jaman yang mengenaskan.
Ada banyak sekali pengetahuan yang begitu berharga dalam buku ini. Apalagi bagi seorang laki-laki. Kenapa? Karena seorang laki-laki adalah pemimpin dalam rumahnya. Maka ketika seorang laki-laki tak mengetahui mana yang haram dan mana yang halal, hendak dibawa kemanakah biduk rumah tangga?
Bukankah seorang suami mestinya adalah seorang pencemburu?
“Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts…” (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam Kitabul Kaba-ir, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, no. 284. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/498 mengenai makna hadits ini)
Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk dalam keluarganya (Lihat Fathul Baari, 10/406. Makna ini disebutkan dalam riwayat lain dari hadits di atas dalam Musnad Imam Ahmad, 2/69. Akan tetapi sanadnya lemah karena adanya seorang perawi yang majhul/tidak dikenal. Lihat Silsilatul Ahaaditsish Shahihah, 2/284).
Bagaimana dengan jilbab gaul? Atau jilbab seperti dalam film-film islami (sic!) yang beberapa waktu lalu sempat booming? Anda bisa menemukan jawabannya dengan membaca buku Jilbab Wanita Muslimah ini.
Berikut ini syarat-syarat jilbab yang disebutkan dalam Buku Jilbab Wanita Muslimah
1. Menutup seluruh tubuh selain anggota yang di kecualikan
“Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)…” (An-Nuur: 31)
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan
3. Harus tebal dan tidak boleh tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Akan ada nanti di kalangan akhir umatku para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”
Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“… laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 125)
Kata Ibnu Abdil Baar rahimahullah: “Yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang.”
Hendaknya yang loggar dan tidak sempit (ketat) sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuh
4. Tidak memakai wewangian yang mengharumkan
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
5. Tidak tasyabuh (menyerupai) dengan pakaian laki-laki
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
6. Tidak tasyabuh (menyerupai) dengan pakaian wanita kafir
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [Dikeluarkan oleh Ahmad dan yang lainnya, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwaa’ no. 1269].
7. Bukan pakaian Syuhrah (ketenaran)
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan sendau gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka tidakkah kamu memahami-nya?” (QS Al An’am : 32).
p.s. : hadist dan al qur’an di ambil dari hasil pencarian google. soalnya buku Jilbab Wanita Muslimahnya ditinggal di kampung


Bukunya mengandung begitu banyak pengetahuan ya… saya mau baca buku seperti itu. Tapi sayang, di Ende nggak ada toko buku yang menjual buku2 bermutu seperti salah satunya yang dibahas di postingan ini…
wah,kn banyak tuh yang bisa kirim lewat paket. ato mau aq kirimin mba?
hehehe…referensiku juga tuuh… menyejukkan di tengah pencarianku dulu…
sebelumnya…. selamat tahun baru hijriah
btw, mau ngajak utk ikutan tasyakuran blog dila di dalam rangka tahun baru hijriah dan milad dila di bulan muharram yang beruntung nanti akan dapat sebuah novel sebagai bingkisan.. dateng yaa…
yup, soal jilba aku sangat setuju…. dan aku sangat marah sama cowok dan org2 yg memaksa membuka jilbab speerti yg pernah aku alami.. ceritanya ada di
saya punya buku yang hampir serupa karena isinya sama, jadi bertanya-tanya mengenai jilbab yang dikenakan wanita muslim sekarang yang atsnya aja *maaf* berkerudung, busananya sama sekali kurang menutup dan memperlihatkan lekuk tubuh…
Assalamu’alaikum
kelihatannya bukunya menarik kak, ntar coba baca deh…, kebetulan aku sedang cari tentang ini
salam kenal…, rumah barunya bagus
Buku yang layak dibaca setiap perempuan yang mengaku muslimah
^^, nais buk…..
Berjilbab BUKAN HAK ASASI SEORANG MUSLIMAH,TAPI ITU ADALAH SBUAH KEWAJIBAN!!
Wah.. nice ^_^
Ass, aku sorang muslimah berjilbab lebar syari, sebagai istri yg soleha, aku ikuti keinginan suamiku yang meminta pakai gamis ‘berekor atau samparan’ panjang 3-4meter. Cuman aku pingin tahu secara hukum islam bagaimana ya akidahnya, kalau soal ribet sih aku ndak masalah krn udah biasa aja.
Oya aku mau nanya juga soal panjang jilbab yg boleh?, karena aku juga berjilbab panjang, biasa nya aku pakai ukuran ujung jilbab sampai menyentuh telapak kaki atau sedikit meyapu lantai.
wa’alaykumussalam
gamis berekor sampai 3 atau 4 meter? malah baru tahu ada gamis model gitu. hehehe
klo ukuran secara syar’i, ya seperti yang tersebut dipostingan .
dan kaki wanita termasuk aurat. klo mba memakai gamisnya sampai ke lantai, ya ga masalah. para shahabiyyah juga menyeret pakaiannya. silahkan dibaca langsung aja di buku Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani
oh ya, ada lagi
Hadits Ummu Salamah (lebih tepatnya hadits Ibnu ‘Umar) radliyallaahu ‘anhum.
???? ??? ??? ? ??? ???? ??? ? ??? : ??? ???? ???? : (( ???? ??? ????? ????? ? ?? ???? ???? ???? ??? ??????? )) .
????? ?? ???? : ???? ???? ???????? ???????? ? ??? : ????? ?????. ????? : ??? ????? ??????? ! ??? : ??????? ?????? ? ?? ???? ???? .
??? ????? : (( ??? ???? ???? ?????? ???????? ????? ? ?? ??????? ? ??????? ????? ? ??? ????? ????? ? ????? ??? ?????? )).
Hadits Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Barangsiapa yang memanjangkannya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat” . Ummu Salamah berkata : “Bagaimana dengan pakaian yang dikenakan para wanita di bagian belakang/bawahnya ?”. Beliau menjawab : “Hendaknya ia memanjangkannya sejengkal”. Ummu Salamah menimpali : “Jika begitu, kaki mereka masih tersingkap/terlihat”. Maka beliau menjawab : “Maka hendaknya mereka menambah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu”.
Dalam riwayat yang lain disebutkan : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memberikan rukhshah (keringanan) bagi Ummahatul-Mukminin (untuk memanjangkan pakaian mereka) satu jengkal. Kemudian mereka meminta agar ditambah lagi. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menambah satu jengkal lagi. Kami pun mengukurnya bagi kami yaitu sepanjang satu dzira’ (sehasta)” [HR. Al-Bukhari Kitaabul-Libas Bab Man Jarra Tsaubuhu Minal-Khuyalaa 10/285 nomor 5791 di bagian awal hadits khususnya bagian pertanyaan Ummu Salamah. Diriwayatkan juga secara sempurna oleh At-Tirmidzi Abwaabul-Libaas : Bab Maa Jaa-a fii Jarri Dzuyuulin-Nisaa’ 4/223 nomor 1731 dan ia berkata : Hadits ini hasan shahih. Selengkapnya, lihat catatan kaki. ---- Hadits beserta takhrijnya diambil dari Al-Qaulul-Mubiin fii Akhthaail-Mushalliin oleh Asy-Syaikh Masyhur bin Hasan Aalu Salman, Maktabah Al-Misykah halaman 14].
diambil dari